:Konsultasi dengan otoritas pemerintah terkait.
:Pengajuan jadwal kerja dan daftar dokuman yang diperlukan.
:Siapkan konsep dokumen.
:Pengajuan dokumen secara resmi.
:Laporan kemajuan dokumen sampai selesai/jadi.
Dokumen Perizinan yang dimaksud adalah :
-
Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perubahan terkait Perubahan Direksi, Lokasi Usaha, dan lainnya.
-
Surat Persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Menkumham), Surat Pemberitahuan Perubahan Data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terkait Perubahan Direksi, Lokasi Usaha dan lainnya.
-
Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
-
Nomor Induk Berusaha (NIB).
-
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
-
Surat Keputusan Pengukuhan Kena Pajak (SPPKP).
-
Izin Usaha khusus lainnya, tergantung dari Jenis Usaha yang dilakukan oleh perusahaan.
Pertimbangan/pilihan lainnya :
-
Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
-
Angka Pengenal Importir Umum atau Produsen (APIU or APIP).
-
Undang – Undang Gangguan (UUG).
-
Upaya Kelayakan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
-
Dan dokumen perizinan lainnya.